Dalam kehidupan kita sehari-hari rasanya tidak jarang kita temui perkataan-perkataan yg bernuansa sumpah seperti demi Allah demi Allah dan rasul-Nya demi Tuhan dan lain sebagainya yg diucapkan oleh seseorang utk mendukung argumentasi/alasannya atau utk mempertahankan penolakannya terhadap sesuatu yg dituduhkan kepada dia. Kemudian pertanyaan yg terlintas dalam benak kita adl apakah perkataan semacam itu termasuk kategori sumpah atau tidak. Hal ini mengingat perkataan itu diawali dgn kata ‘demi’. Oleh krn itu agar kasus-kasus yg semacam ini menjadi jelas dari tinjauan fikihnya kami sebutkan sisi dan bagian yg terpenting dari sumpah itu seperti sebagai berikut. Defenisi Sumpah Sumpah menurut fikih yaitu menggunakan nama-nama Allah SWT atau sifat-sifat-Nya utk bersumpah. Contoh “Demi Allah sungguh aku akan lakukan ini” atau “Demi Zat yg jiwa ragaku berada pada kekuasaan-Nya sungguh aku akan lakukan ini” atau “Demi Zat yg membolak-balikkan sanubari-hati manusia sungguh aku akan lakukan ini” dan sejenisnya. Hal-Hal yg Dapat Digunakan utk Bersumpah Bersumpah itu hanya bisa dilakukan dgn menggunakan nama-nama Allah atau sifat-sifat-Nya. Karena Nabi saw. bersumpah dgn Allah Zat yg tiada Tuhan selain-Nya dan bersumpah dgn ucapannya “Demi Zat yg jiwa ragaku berada pada kekuasaan-Nya.” Demikian pula Jibril as bersumpah dgn sifat izzah Allah maka Jibril berkata “Demi sifat izzah-Mu seseorang tidak akan mendengarkan surga kecuali dia pasti memasukinya.” . Dengan demikian seseorang tidak boleh bersumpah dgn selain nama-nama dan sifat-sifat Allah SWT baik bersumpah dgn sesuatu yg diagungkan dan dimulyakan Allah atau bersumpah dgn Nabi saw. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. di bawah ini “Barangsiapa bersumpah hendaknya dia bersumpah dgn Allah atau hendaknya dia berdiam diri.” . “Janganlah bersumpah kecuali dgn Allah dan janganlah bersumpah kecuali kamu dalam keadaan benar.” . “Barangsiapa bersumpah dgn selain Allah maka dia telah musyrik.” . “Barangsiapa bersumpah dgn selain Allah maka dia telah kafir.” . Macam-Macam Sumpah Sumpah itu ada tiga macam sumpah palsu sumpah tanpa sengaja dan sumpah yg sah .
Sumpah palsu yaitu seseorang bersumpah dgn sengaja utk berbohong. Seperti dia berkata “Demi Allah sungguh aku membeli ini dgn harga Rp 50.00000″ padahal dia tidak membelinya dgn harga sebanyak itu atau dia berkata “Demi Allah sungguh aku telah melakukan hal ini” padahal dia tidak melakukannya. Sumpah ini disebut yamin ghamus krn sumpah itu menjadikan pelakunya berdosa. Sumpah ini adl sumpah yg disinyalir oleh sabda Nabi saw. “Barangsiapa bersumpah dan dia berdusta dalam sumpah itu utk memakan harta seseorang muslim maka dia pasti bertemu dgn Allah dalam keadaan murka.” . Sumpah ini tidak cukup dibayar dgn kaffarah . Akan tetapi pelakunya wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah SWT. Hal itu krn besarnya dosa sumpah tersebut apalagi jika sumpah palsu itu dimaksudkan utk mengambil hak seorang muslim dgn cara yg tidak benar .
Sumpah laghwu yaitu sumpah yg biasa diucapkan oleh seseorang muslim tanpa unsur kesengajaan. Seperti orang yg memperbanyak kata “Tidak Demi Allah” dan “Ya Demi Allah” dalam pembicaraanya. Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah r.a. “Sumpah laghwu adl seseorang berkata di rumahnya ‘tidak Demi Allah’.” .
Termasuk sumpah laghwu adl seseorang bersumpah terhadap sesuatu dia mengira sesuatu itu seperti ini kemudian tiba-tiba perkiraannya meleset. Sumpah tersebut hukumnya berdosa tetapi orang yg mengucapkannya tidak wajib membayar kaffarah sebagaimana yg difirmankan Allah dalam Alquran “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yg tidak dimaksud tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yg kamu sengaja..” .
Sumpah yg sah yaitu sumpah yg niat awalnya dimaksudkan utk sesuatu yg akan datang. Seperti seorang muslim berkata “Demi Allah sungguh akan aku lakukan hal ini” atau “Demi Allah sungguh tidak akan aku lakukan ini.” Sumpah seperti ini pelakunya akan dikenai hukum jika dia melanggar sumpahnya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT di atas “?tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yg kamu sengaja..” .
Hukum sumpah tersebut adl jika pelakunya melanggar sumpahnya dia berdosa dan wajib membayar kaffarah utk pelanggaran itu. Namun jika dia melakukan sumpahnya hilanglah dosa dari pelanggaran itu. Kaffarah Sumpah Kaffarah sumpah itu ada empat macam yaitu
Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin tiap orangnya 1 mud makanan pokok/beras. Atau mengumpulkan mereka semua diajak makan siang/makan malam sampai mereka kenyang. Atau memberikan beras dan lauk kepada mereka.
Memberikan kepada masing-masing dari mereka pakaian yg cukup utk melakukan salat. Jika pelanggar sumpah itu memberikan pakaian kepada orang wanita hendaknya dia memberikan pakaian yg bisa digunakan utk melakukan salat seperti mukena.
Memerdekakan seorang budak mukmin.
Berpuasa tiga hari berturut-turut jika mampu jika tidak berpuasa tiga hari secara terpisah. Mengenai urutan kaffarah di atas seseorang boleh memilih salah satunya. Namun seseorang hendaknya tidak langsung memilih puasa kecuali bila dia benar-benar tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal di atas. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yg artinya “? maka kaffarah sumpah itu adl memberi makan sepuluh orang miskin yaitu dari makanan yg biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian maka kaffarahnya melakukan puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adl kaffarah-kaffarah sumpahmu bila kamu bersumpah ..” . Hal-Hal yg Menggugurkan Kaffarah Kaffarah dan dosa itu bisa gugur atas orang yg bersumpah lantaran dua hal yaitu
Melakukan sesuatu yg dia bersumpah utk meninggalkannya atau meninggalkan sesuatu yg dia bersumpah utk melakukannya atau melakukan sesuatu yg disumpahi utk ditinggalkannya atau meninggalkan sesuatu yg disumpahi utk dilakukannya tetapi dia ketika melakukan atau meninggalkannya dalam keadaan lupa atau khilaf atau dipaksa orang yg jabatan/kedudukannya lbh tinggi dari pada dia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. “Dicabut dari umatku sebab kesalahan kelupaan atau krn mereka dipaksa melakukannya.” .
Dia menyelah-nyelah sumpahnya seperti dia berkata “Insya Allah ” atau “Kecuali Allah menghendaki” dan penyelahan itu dilakukan di tempat dia bersumpah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. “Barangsiapa bersumpah lalu dia berkata ‘Insya Allah’ maka dia tidak melanggar sumpahnya.” .
Ketika dia tidak melanggar sumpahnya maka dia tidak berdosa dan tidak wajib membayar kaffarah. Wajib Merealisasikan Sumpah Jika seseorang bersumpah kepada saudaranya muslim utk melakukan hal tertentu wajib bagi dia merealisasikan sumpahnya dan tidak melanggarnya dgn cara meninggalkan hal yg dia bersumpah dgn hal itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. kepada seorang wanita yg mendapatkan hadiah kurma dari orang lain lalu wanita itu makan sebagian kurma yg didapatkan itu dan meninggalkan sisanya. Kemudian wanita itu bersumpah utk memakan sisa kurma itu. Tiba-tiba dia enggan memakannya maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya “Realisasikanlah sumpahmu krn dosa itu ditanggung orang yg melanggar .” . . Sumber Minhajul Muslim Abu Bakar Jabir al-Jazaairi Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
sumber file al_islam.chm
No comments:
Post a Comment